
POS PPDB 2020 SMAN 6 DEPOK
PROSEDUR OPERASIONAL SEKOLAH (POS)
PPDB SMA NEGERI 6 DEPOK
TAHUN PELAJARAN 2020-2021
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMA NEGERI 6 DEPOK TAHUN 2020
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Era globalisasi sekarang ini menuntut masyarakat semakin berpikir maju dan cepat, agar tidak teringgal dengan masyarakat yang lain, Pendidikan yang bermutu telah menjadi salah satu kebutuhan penting yang akan dicari , dalam rangka membangun kehidupan yang kuat dan berwibawa, serta memiliki peranan yang sangat strategis dalam pembangunan peradaban bangsa. Pengalaman menunjukan bahwa pendidikan banyak memberi manfaat yang luas bagi kehidupan bangsa.
Melalui saluran pendidikan akan lahir masyarakat yang terpelajar dan berakhlak mulia yang menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat sejahtera, Selain itu pendidikan juga memberikan sumbangan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan tenaga kerja yang berkompeten, menguasai tekhnologi dan mempunyai etos kerja yang tinggi. Tenaga kerja dengan kualifikasi pendidikan yang memadai akan memberi kontribusi pada peningkatan produktifitas Nasional.
Dengan memperhatikan kebutuhan tersebut, maka kami berusaha memberikan pelayanan semaksimal mungkin terhadap peserta didik yang sudah dipercayakan pendidikannya ke SMAN 6 Depok. Sebagai langkah awal kami membuka Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, dengan berbagai persyaratan dan regulasi yang telah digariskan melalui Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan serta kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
- Dasar Hukum
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang Sederajat;;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 228);
- Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2020 Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik Dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 :
- Surat Edaran Mendikbud No.4 Tahun 2020 tentang Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
- Peraturan Gunernur Jawa Barat No.31 tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas(SMA), Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) dan Sekolah Luar Biasa(SLB)
- Keputusan Gubernur No.422.1/5381-set.disdik.28 April 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK dan SLB
- Petunjuk Teknis Penerima Peserta Didik Baru Tahun 2020 di Provinsi Jawa Barat No. 422/5794-set.disdik
- Program Kerja Sekolah
- KTSP SMAN 6 DEPOK TP. 2020-2021
B. MAKSUD DAN TUJUAN PENYUSUNAN POS
Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 ini adalah membuka akses informasi dan komunikasi kepada masyarakat terutama masyarakat di Kota Depok, serta memfasilitasi proses pendaftaran calon peserta didik SMA, khususnya SMA Negeri 6 Depok, sehingga calon peserta didik tidak terbebani dengan sulitnya proses pendaftaran peserta didik baru.
C. SASARAN
Masyarakat disekitar kota Depok dan di luar kota Depok serta Peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan MTS yang telah menyelesaikan pendidikannya dan akan melanjutkan ke jenjang Sekolah Menengah Atas ( SMA) yang bertempat tinggal di wilayah Depok dan sekitarnya.
D. PROFIL SEKOLAH
IDENTITAS SATUAN PENDIDIKAN :
a. SMA NEGERI 6 DEPOK
b. Raya Limo No.30 Kecamatan Limo Kota Depok
c. Zona PPDB SMA wilayah Kecamatan Limo Kota Depok
d. Rencana Program peminatan yang akan difasilitasi SMA Negeri 6 Depok tahun pelajaran 2020-2021 adalah :
- Lima (5) rombongan belajar program IPA
- Empat (4) rombongan belajar program IPS
- TENAGA PENDIDIK:
- Jumlah guru
No |
Mata Pelajaran |
Jumlah Guru |
1. |
Pendidikan Agama Islam |
3 |
2. |
Pendidikan Agama Kristen |
1 |
3. |
Bahasa Indonesia |
5 |
4. |
PPKn |
2 |
5. |
Seni Budaya |
2 |
6. |
PJOK |
3 |
7. |
Sejarah |
3 |
8. |
Kewirausahaan |
2 |
9. |
Bahasa Inggris |
5 |
10. |
Matematika |
6 |
11. |
Fisika |
2 |
12. |
Kimia |
2 |
13. |
Biologi |
2 |
14 |
Ekonomi |
4 |
15. |
Sosiologi |
2 |
16. |
Geografi |
2 |
17. |
Bimbingan Konseling |
3 |
18. |
Bahasa Sunda |
1 |
|
Total |
50 |
- KESIAPAN RUANG
Jumlah ruang kelas X sebanyak 9 ruang dengan luas masing-masing kelas 72 M2
E. ANALISA RUANG KELAS, ROMBONGAN BELAJAR DAN PESERTA DIDIK
No |
Komponen/ Aspek |
Tingkat Kalas |
|||
X |
XI |
XII |
Jumlah |
||
1. |
Jumlah Ruang Kelas |
9 |
10 |
9 |
28
|
2. |
Jumlah Rombongan Belajar |
- |
10 |
9 |
19
|
3. |
Jumlah Peserta Didik |
- |
331 |
342 |
673
|
4. |
Rencana Jumlah Rombongan Belajar Peserta Didik Baru |
9 |
|
|
|
5. |
Rencana Jumlah Peserta Didik Baru Kelas X |
322 |
|||
6. |
Rencana Jumlah Rombongan Belajar Tahun 2020/2021 |
9 |
10 |
9 |
28 |
7. |
Rencana Jumlah Peserta Didik Tahun 2020/2021 |
324 |
360 |
342 |
1026 |
- Rencana PPDB SMA tahun 2020
No |
Aspek |
Kuota |
Keterangan |
1. |
Rencana Jumlah Peserta Didik Baru Kelas X |
322 |
|
2. |
Daya Tampung Afirmasi/KETM (min 20%) |
65 |
|
3. |
Daya Tampung Jalur Perpindahan Orang Tua (5%) |
16 |
|
4. |
Daya Tampung Zonasi & ABK (min 50%) |
162 |
|
5. |
Daya Tampung Total Jalur PRESTASI 25% |
79 |
|
|
Jenis Prestasi: a. Nilai rapor : 63 Orang ( 20 %) b. Perlombaan : 16 Orang ( 5 % ) 1) Pramuka : 1 Orang (0,311%) 2) Paskibra : 2 Orang (0,621%) 3) PMR : 1 Orang (0,311%) 4) Hafiz Qur’an : 1 Orang (0,311%) 5) Pasanggiri : 1 Orang (0,311%) 6) OSN : 2 Orang (0,621%) 7) Sepak bola/Futsal : 2 Orang (0,621%) 8) Basket : 2 Orang (0,621%) 9) Volley : 2 Orang (0,621%) 10) FLS2N : 2 orang (0,621%) |
|
|
6. |
Siswa Tidak Naik Kelas (prediksi) |
2 |
|
7. |
Jumlah Total Daya Tampung (jumlah point 2, 3, 4, 5, 6) |
324 |
|
8. |
DAYA TAMPUNG PPDB TAHUN 2020/2021 (Poin 7 dikurangi poin 6) |
322 |
|
F. DASAR PERTIMBANGAN PENETAPAN KUOTA PER-JALUR SMA NEGERI 6 DEPOK
- Jalur Zonasi
- Mengakomodir kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah Kecamatan Limo, untuk dapat melanjutkan ke jenjang SMA.
- Mengantisipasi keterlambatan, kesulitan transportasi, dan masalah ekonomi keluarga.
- Jalur Afirmasi KETM
- Mengakomodir kebutuhan masyarakat tidak mampu di sekitar wilayah Limo untuk dapat melanjutkan pendidikan ke SMA Negeri.
- Memberikan kesempatan berkembang secara maksimal di bidang akademik dan non akademik bagi siswa tidak mampu.
- Mengakomodir program wajib belajar 12 tahun bagi masyarakat ekonomi lemah.
- Jalur Perpindahan Orang tua
- Membantu masyarakat yang mengalami perpindahan tugas dan harus mencari sekolah bagi putranya di tempat tugas yang baru.
- Jalur Prestasi Akademik/ Rapor
- Mengakomodir siswa berprestasi di bidang akademik.
- Membangun dan meningkatkan prestasi akademik sekolah.
- Meningkatkan jumlah siswa yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri dari berbagai jalur.
- Jalur Prestasi kejuaraan/lomba
- Mengakomodir siswa yang memiliki prestasi non akademik untuk lebih mengembangkan bakatnya pada sekolah yang. diinginkannya.
- Meningkatkan prestasi non akademik sekolah di tingkat kota, provinsi.
- Meningkatkan jumlah siswa yang diterima di perguruan tinggi Negeri dari jalur non akademik.
G. DASAR PERTIMBANGAN PENGGUNAAN RUMUS KALIBRASI PADA JALUR PRESTASI NILAI RAPOR
Rumus yang digunakan SMAN 6 Depok pada seleksi jalur raport adalah sbb:
Nilai (skor) Akhir = NA + NB
NA = p x (TS) + 4 q (RU)
Dengan: 0,5 ≤ p ≤ 0,9, dan q = 1-p (SMAN 6 Depok menetapkan p = 0,7)
NB=TT
Maka, Nilai Akhir = NA + NB
Dengan rumus tersebut, sekolah dapat menentukan bobot dari rata-rata UN 3 tahun terakhir, sehingga, sekolah dapat mengatur agar rata-rata raport peserta didik untuk 4 mata pelajaran UN lebih tinggi bobotnya, yang berarti SMAN 6 Depok lebih menghargai potensi nilai calon peserta didik , dari pada melihat latar belakang sekolah asal calon peserta didik. Selain itu dengan menggunakan rumus ini akan menjadi bahan pertimbangan Sekolah dalam menentukan penjurusan /peminatan siswa saat mereka di kelas X.
H. KRITERIA JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA SISWA/ANAK GURU
- Perpindahan tugas orang tua ke wilayah kota Depok
- Diperuntukkan perpindahan bagi ASN, Polri / TNI, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta berskala besar
- Diprioritaskan untuk guru dan Tenaga Kependidikan yang masih aktif bertugas di SMAN 6 Depok
- Guru dan Tenaga Kependidikan lain yang masih aktif , yang mempunyai jarak rumah lebih dekat dengan sekolah dan memiliki sertifikat pendidik dan NUPTK.
I. DASAR PERTIMBANGAN PENETAPAN JENIS PRESTASI PERLOMBAAAN
- Kategori prestasi kejuaraan yang telah ditetapkan oleh SMA Negeri 6 Depok, sesuai dengan kebutuhan dan harapan pengembangan pencapaian prestasi di berbagai kejuaraan yang diikuti melalui SMAN 6 Depok
- Mengingat tahun lalu jalur prestasi lomba hanya didominasi oleh cabang olahraga bela diri, karena itu tahun ini sekolah membuka jenis prestasi yang lain.
J. PENGELOLAAN NILAI JALUR PRESTASI PERLOMBAAN
Rumus yang digunakan SMAN 6 Depok pada seleksi jalur prestasi kejuaraan adalah sbb:
Nilai akhir, dihitung dari gabungan skor hasil uji kompetensi (SUK) sesuai prestasi (50%), dan skor akumulasi tingkat kejuaraan dengan tingkat wilayah kejuaraan (50%);
NA = 50% (SUK) + 50% (akumulasi STK + STW)
Mengingat kondisi saat ini , dengan adanya covid -19, maka untuk menguji keakuratan sertifikat, sekolah mengadakan uji kompetensi , berupa video Portofolio. Jika kondisi sudah normal, maka uji kompetensi akan dilaksanakan secara langsung di SMAN 6 Depok, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
K. PEMENUHAN PROTOCOL COVID19 DI LINGKUNGAN SEKOLAH
NO |
ASPEK |
PEMENUHAN |
KETERANGAN |
|
YA |
TIDAK |
|||
1. |
Warga sekolah/tamu wajib menggunakan masker |
√ |
|
|
2. |
Sekolah menyediakan fasilitas pengukur suhu tubuh |
√ |
|
|
3. |
Sekolah menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer |
√ |
|
|
4. |
Sekolah menginstruksikan kepada warga sekolah/tamu untuk mencuci tangan |
√ |
|
|
5. |
Menata tempat duduk sesuai aturan social distancing |
√ |
|
|
6. |
Membersihkan ruangan dan lingkungan secara rutin dengan disinfektan |
√ |
|
|
Depok, Mei 2020
Kepala Sekolah
Tugino, S.Pd, M.M
NIP. 19640619200312
PENETAPAN/PENGESAHAN
Setelah memperhatikan Permendikbud dan Juknis tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020 , dengan ini Kepala SMA Negeri 6 Depok menetapkan Prosedur Operasional Sekolah (POS) PPDB SMAN 6 Depok Tahun Pelajaran 2020 .
Ditetapkan/disahkan
Di : Depok
Tanggal : Mei 2020
Pengawas Pembina , Kepala Sekolah,
Drs. Anwar Rusmin, M.Si Tugino, S.Pd, M.M
NIP. 196508051996011001 NIP.196406192003121001
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
PERSYARATAN DAFTAR ULANG PPDB TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Persyaratan DAFTAR ULANG PPDB 2022/2023 Jalur ZONASI 1 FC. Akta Kelahiran (Tunjukan Asli) 2 FC. SKL (Tunjukan Asli) 3 Surat Ket. Kelakuan Baik
PERSYARATAN DAFTAR ULANG PPDB TAHUN PELAJARAN 2021/2022 TAHAP 1
Persyaratan DAFTAR ULANG Jalur Kondisi Tertentu 1 FC. Akta Kelahiran (Tunjukan Asli) 2 FC. SKL (Tunjukan Asli) 3 Surat Ket. Kelakuan Baik dari SMP 4 FC. Ka
PENGUMUMAN PPDB 2021
PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB DIUMUMKAN PADA TANGGAL 21 JUNI 2021 PUKUL 14.00 WIB. di website https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/
DAFTAR ULANG PPDB TAHUN PELAJARAN 2020/2021
DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 6 DEPOKTP 2020/2021 Hari I : Selasa, 23 Juni 2020 1. Jalur Prestasi Raport Sesi 1 : 08.00 - 09.00 = No urut diterima 1 - 21 Sesi 2
INFO PPDB 2020
Informasi resmi PPDB Jawa Barat tahun 2020 bisa diakses melalui website berikut https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/ Atau silahkan unduh juknis ppdb di tab download